Keduanya, yakni Ilmu dan Fiqih mempunyai keutamaan. Pengarang mendahulukan hakikat ilmu lalu menjelaskan keutamaannya untuk mengingatkan tujuan kitab ini. Yang pertama menjelaskan keutamaan Ilmu dan Fiqih, untuk mendorong para penuntut ilmu agar tekun mempelajarinya. Kedua, menerangkan hakikat keduanya agar ia tidak tetap mencari kebodohan. Rasulullah s.a.w. bersabda :
طَلَبُ اْلعِلْمَ فَرِيْضِةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ
Artinya :
"Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim dan muslimat."
"Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim dan muslimat."
Memulai dengan hadits syarif karena mengharapkan keberkahan. Maksudnya bahwa menuntut ilmu itu hukumnya fardlu 'ain bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan yang mukalaf. Seperti ilmu yang membebankan untuk menerangkan makrifat kepada Allah Ta'ala dengan meng-Esakan-Nya dan mengetahui sifat-Nya serta membenarkan adanya Rasul. Sebab hal ini tidak boleh bertaklid, berdasarkan firman Allah Ta'ala :
Artinya :
"Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan melainkan Allah." (QS. 47 Muhammad : 19).
Dan firman-Nya:
"Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan melainkan Allah." (QS. 47 Muhammad : 19).
Dan firman-Nya:
Artinya :
"Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap penjuru dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al Qur'an itu adalah benar."
(QS. 41 Fushshilat : 53).
Biar dikit nulis sendiri ;)
Wassalammualaikum wr. wb
"Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap penjuru dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al Qur'an itu adalah benar."
(QS. 41 Fushshilat : 53).
Biar dikit nulis sendiri ;)
Wassalammualaikum wr. wb